IKRAR WAKAF TEMPAT IBADAH (MASJID DAN MUSHOLA) DI PEKON BULUREJO

15 Mei 2024
Eldiana Antika Sari
Dibaca 405 Kali
IKRAR WAKAF TEMPAT IBADAH (MASJID DAN MUSHOLA) DI PEKON BULUREJO

Bulurejo, Rabu (15 Mei 2024) Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu. Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo H. Sulaiman Adnan, S.Ag., M.H., M.M memimpin Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Pekon Bulurejo pada Rabu, (15/05). Hadir dalam tersebut Wakif, Nadzir, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan saksi Pekon Bulurejo.

Ikrar Wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya. Disamping itu untuk mencegah terjadinya sengketa dalam kasus dimana setelah wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya menolak dan tidak mengakui bahwa benda yang dimaksud adalah benda wakaf.