PELATIHAN PEMULASARAN JENAZAH PEREMPUAN PEKON BULUREJO TAHUN 2024

Bulurejo (Rabu, 16 Oktober 2024) Dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana prosedur tata cara pemulasaran jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam, PKK Kecamatan Gadingrejo bekerjasama dengan Pemerintah Pekon Bulurejo melaksanakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah Perempuan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pelatihan ini dihadiri oleh Ketua TP.PKK Kecamatan Gadingrejo bersama dengan anggotanya, Kepala Pekon Bulurejo yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Pekon, Ibu Muslimat dan Jamaah Yasin Pekon Bulurejo.
Salah satu kewajiban sebagai umat muslim yang masih hidup atas saudara sesama muslim lainnya yang telah meninggal adalah melakukan pengurusan/perawatan jenazah atau yang lebih dikenal dengan pemulasaran jenazah. Dimana hukum untuk pemulasaran jenazah adalah fardhu kifayah yang artinya jika dalam suatu daerah ada orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah Jilid 2 menyebut dalam pemulasaran jenazah terdapat 4 (empat) langkah diantaranya memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan.
Tidak hanya materi pemulasaraan jenazah saja yang disampaikan namun juga mempraktikkan secara langsung tata caranya secara lengkap dan jelas. Materi serta praktik pemulasaraan jenazah diterima dengan baik oleh para peserta pelatihan. Proses penyampaian materi pemulasaraan jenazah diawali dengan tata cara memandikan jenazah kemudian dilanjutkan dengan tata cara mengafani jenazah dan diakhiri dengan tata cara menshalatkan jenazah.

.jpeg)

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin